Pendaftaran Seleksi PPPK Sudah Dibuka, BKPSDM Kampar Ingatkan Hal Ini

Kampar (frasametafora.com) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka sejak Rabu (20/9/2023). Dengan begitu BKPSDM Kabupaten Kampar mengingatkan kepada pelamar agar memeriksa kembali kelengkapan syarat administrasi yang menjadi persyaratan setiap formasinya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Desrial Anas mengatakan, link pendaftaran calon peserta seleksi secara daring baru bisa diakses Rabu malam.
“Mulai hari ini sudah ada data pelamar yang masuk,” terangnya, Kamis (21/9/2023).

Desrial Anas juga mengatakan, petugas pada BKPSDM langsung mengecek persyaratan yang diunggah oleh pelamar melalui aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
“Petugas mengecek persyaratan di aplikasi. Sehingga pelamar tidak mesti membawa fisik persyaratan tersebut,” jelasnya.

Menurut Anas, pelamaran beriringan dengan verifikasi persyaratan administrasi pelamar. Ia mencontohkan, petugas langsung memverifikasi keaslian bukti identitas dan ijazah. Ia pun mengingatkan kepada pelamar agar benar-benar memastikan kelengkapan syarat administrasi. Ia meminta agar pelamar tidak perlu terburu-buru melakukan pendaftaran.
“Makanya kita ingatkan, kalau bisa datang langsung ke Kantor BKPSDM. Cek benar-benar persyaratannya,” ucapnya.

Menurut Anas lagi, BKPSDM sudah membuat tutorial pelamaran. Disertai daftar persyaratan secara lengkap. Ia berharap, pelamaran tidak gagal karena persyaratan tidak lengkap.
“Yang sukses melamar di aplikasi saja, belum tentu lulus seleksi administrasi,” tandas Ade, sapaan akrabnya itu.

Sementara itu, rentang waktu pelamaran untuk formasi PPPK guru dibedakan. Pembedaan itu tertuang dalam surat BKN Nomor 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 19 September 2023. Rentang waktu pelamaran bagi kategori Kebutuhan Khusus yakni, tanggal 20 – 29 September 2023. Sedangkan bagi Kebutuhan Umum pada tanggal 30 September – 9 Oktober 2023.
Menurut Anas, pembedaan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi bekas Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN.

Anas juga menyebutkan, prioritas pada seleksi PPPK ini akan terlihat pada deviasi nilai. “Misalnya, kalau mempunyai sertifikasi guru, tentu ada nilainya,” jelasnya.

Diketahui, Pemkab Kampar membuka 4.844 formasi pada seleksi PPPK tahun ini. Terdiri dari 4.482 formasi guru, 215 formasi tenaga kesehatan, dan 147 formasi tenaga teknis.

Penulis: Ari Dermawan
Editor: Riyan Hari Hutri

Pos terkait