Kampar (frasametafora.com) – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas di tengah jalan. Permohonan PHPU di Riau yakni diantaranya Kabupaten Kampar pada Rabu (05/02/2025), hasil putusan telah dibacakan oleh MK atas perkara sengketa hasil pilkada yang masuk. Putusan dismissal ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo, SH., MH.
MK tak melanjutkan gugatan perkara PHPU nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra pun mengajak semua pihak untuk menghormati putusan ini.
KPU Kampar pun segera memproses penetapan begitu salinan putusan diterima dari MK dan surat dari KPU RI. ‘’Segala proses di MK dari awal kita hormati. Dengan putusan hari ini, kita minta semua pihak menghormati dan melaksanakannya,’’ sebut Andi Putra.

Sementara itu MK dalam putusannya, yang ditayangkan langsung di kanal resminya, menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di tiga kecamatan di Kabupaten Kampar. Sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Hakim juga menyatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Pj Sekretaris Daerah oleh Ahmad Yuzar untuk kepentingan dirinya saat mencalonkan sebagai Calon Bupati juga tidak terbukti, MK menilai bukti foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook yang diajukan pemohon tidak cukup kuat.
‘’Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan maupun penyalahgunaan kewenangan pihak terkait,’’ sebut Enny.
Dari putusan Hakim MK untuk Perkara: 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan penggugat pasangan calon nomor 4 Pilkada Kabupaten Kampar, dan mempercayakan untuk berjuang di MK, Pengacara hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengaku kecewa dengan putusan MK. Keadilan yang ingin didapat dari MK tidak didapatkan. “Hakim hanya mempertimbangkan sebagian bukti kita, ada apa dengan hakim MK?,“ ujar Hadi Nugraha.
Menanggapi hal itu, Bupati Kampar terpilih Ahmad Yuzar mengaku sangat bersyukur. “Alhamdulillah, hari ini MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan PHPU Pilkada Kabupaten Kampar. Saya dan segenap Tim sangat bersyukur dan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Kampar,” sebut Yuzar.
Suasana penuh syukur dan kebahagiaan menyelimuti halaman Mahkamah Konstitusi pasca pembacaan putusan dan juga menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kampar ke-75. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Kabupaten Kampar yang merasa bahagia mendengar hasil putusan tersebut.
“Kabar gembira datang dari putusan Mahkamah yang menyatakan Ahmad Yuzar dan Misharti bersih dari segala tuntutan hukum. Putusan ini menjadi kado terindah bagi masyarakat Kampar di momen bersejarah ini,” ujar Dasril yang tengah mengikuti prosesi pembacaan putusan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung penuh kehati-hatian sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dengan tuduhan yang sempat mencuat itu disambut dengan ucapan syukur oleh keluarga, kerabat, dan masyarakat Kampar yang selama ini memberikan dukungan moral.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan kebenaran. Putusan ini bukan hanya untuk kami, tetapi untuk seluruh masyarakat Kampar yang selalu percaya akan keadilan,” ungkap Damsir salah seorang masyarakat Kampar yang mendengar hasil putusan MK telah dibacakan.
Setelah pembacaan hasil putusan ini rencananya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera dilaksanakan dalam bulan ini.









