Firdaus Diberhentikan sebagai Pj Bupati Kampar, Mendagri Tetapkan Penggantinya

Kampar (frasametafora.com) – Masa jabatan Penjabat Bupati Kampar, Muhammad Firdaus telah usai dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memperpanjang SK Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar.

Pemberhentian Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, yang ditandatangani Mendagri, M. Tito Karnavian, 13 Desember 2023.
Dalam surat tersebut tertulis Memutuskan: Menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau:
Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE., MM., yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomni Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam surat keputusan Mendagri yang dilihat media frasametafora.com, Senin (18/12/2023), disebutkan bahwa jabatan Pj Bupati Kampar akan dijabat oleh Hambali, SE., MH., yang sebelumnya merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.

“Mengangkat saudara Hambali, SE., MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau,” kutip frasametafora.com melalui surat keputusan Mendagri.

Untuk diketahui masa jabatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar tergolong singkat. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau itu dilantik pada 25 Mei 2023 lalu. Artinya masa tugasnya hanya sekitar 7 bulan saja.

Pos terkait