Kampar (frasametafora.com) – Hingga Selasa (17/09/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari lima Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
Seperti diketahui, SK pemberhentian merupakan salah satu syarat penting bagi para calon yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat publik. SK ini harus dikeluarkan instansi tempat mereka bekerja. Tanpa SK tersebut, pencalonan bisa terancam meski ada kelonggaran aturan dari KPU.
Sementara penetapan Pasangan Calon (Paslon) dijadwalkan pada Minggu (22/09/2024), dengan begitu keterlambatan penyerahan SK tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Dari cakada yang terdaftar, dua di antaranya, Yusri dan Ahmad Yuzar, merupakan Pejabat Eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Dua calon lainnya, Edwin Pratama Putra dan Misharti, merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Riau untuk periode 2019-2024.
Sementara itu, Repol baru saja dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2024-2029.
Satu-satunya cakada yang telah menyelesaikan urusan SK adalah Rinto Pramono, mantan Direktur PT Bumi Kampar Sarana Energi (BKSE), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kampar. Menurut Purwoko, Plt Kabag Ekonomi Setdakab Kampar, SK pemberhentian Rinto sudah terbit pada 17 Juli 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra.
“Rinto sudah menyerahkan SK pemberhentiannya saat masa perbaikan persyaratan bakal calon,” terangnya dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (17/09/2024).
Namun, berbeda dengan Rinto, lima cakada lainnya hingga saat ini belum menyerahkan SK pemberhentian mereka.
Andi Putra mengungkapkan, pihaknya terus mengingatkan para cakada tersebut melalui Liaison Officer (LO) mereka.
“Kita terus ingatkan mereka melalui LO. SK pemberhentian adalah syarat yang sangat penting, dan hingga kini kita masih menunggu,” ujar Andi.
Meski demikian, Andi juga menjelaskan bahwa kelima cakada itu sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri mereka saat pendaftaran calon, yang disertai tanda terima dari instansi terkait.
Selain itu, mereka juga telah menyerahkan surat keterangan bahwa SK pemberhentian sedang dalam proses.
Ketua KPU Kampar menegaskan, keterlambatan SK pemberhentian tidak akan menghalangi proses penetapan paslon pada 22 September 2024 mendatang.
Berdasarkan regulasi KPU, penetapan tetap dapat dilanjutkan meskipun SK tersebut belum diterima.
“Ada keputusan KPU. Penetapan Paslon nggak mungkin terhalang SK pemberhentian yang belum kita terima. Jadi surat keterangan sedang proses dari instansi terkait sudah bisa diterima. Karena kita tidak tahu sampai kapan proses itu akan selesai,” jelas Andi.
Penetapan pasangan calon akan tetap berjalan sesuai jadwal, tetapi para cakada yang belum menyerahkan SK pemberhentian diharapkan segera menuntaskan persyaratan tersebut.









