Anggota Petani dari Koperasi Manunggal Abadi di Tapung Hilir Melaporkan Pengurus Koperasi dan Mantan Ketua Koperasi Dugaan Tindak Pidana

Kampar (frasametafora.com) – Tepat hari Senin tanggal 29 Juli tahun 2024, sekitar pukul 09.00 pagi. Praktisi hukum yang berasal dari kantor hukum Han Law Office & Partner mendatangi Polda Riau untuk memberikan laporan terkait permasalahan penyelewengan dana.

Praktisi hukum yang hadir terdiri dari Hizam Alnazri, SE., SH., MH., Zamri, SH., MH., Jaquarisman, SH., mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Riau, beserta Jajaran, Kanit dan team Krimum Polda Riau, yang telah menerima laporan klien kami yang berasal dari masyarakat buta hukum dan butuh perlindungan serta keadilan agar hukum bisa di tegakkan dengan azaz keadilan.

Peristiwa ini terjadi di tahun 2021 di mulai dengan adanya dugaan laporan keuangan yang tidak akuntable/tidak valid yang di buat oleh mantan ketua serta adanya dugaan ikut/persengkokolan serta dari Badan pengawas (BP) yang membuat kerugian bagi klien kami sehingga klien kami di paksa dan di desak oleh pengurus koperasi Manunggal Abadi saat ini untuk mengganti kerugian tersebut, akibat dari paksaan dan desakan dari pengurus koperasi Manunggal Abadi saat ini membuat klien kami telah membayar sejumlah uang sampai saat ini Rp. 635.000.000 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) namun pembayaran yang telah di bayarkan tersebut tidak ada dalam tercatat dalam neraca 2022-2023 sehingga kuat dugaan bahwa uang yang telah di transfer/diberikan di gelapkan oleh pengurus koperasi CS.

Selain itu mantan bendahara koperasi juga telah diberhentikan secara sepihak oleh pengurus koperasi yang sedang menjabat saat ini dan pemberhentian tersebut tidak didasarkan pada aturan AD/ART koperasi dimana berdasarkan AD/ART koperasi pemberhentian anggota koperasi dapat dilakukan berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak bisa hanya dengan rapat pengurus saja.

Berdasarkan Bukti permulaan dan tambahan bahwa dari mantan ketua yang membuat laporan tersebut sudah menyalahi tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua waktu itu, seharusnya yang mebuat adalah bendahara yang termuat dalam Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/RT serta lemahnya fungsi dari BP sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 koperasi ; Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan; Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;

Menurut kami Dugaan tindak pidana dalam KUHP pasal 263 jo 266 jo Pasal 374 jo 372

Semoga dengan telah di terimanya laporan ini di Polda Riau nomor LP/B/220/VII/2024/SPKT/POLDA RIAU dan STPL No STTPL/B/220/VII/2024/SPKT/POLDA RIAU

Hukum dapat di tegakkam se adil-adilnya

“Fiat justicia ruat caelum”

Pos terkait