Kampar (frasametafora.com) – Tak lama lagi pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 akan dibuka. BKN menjadwalkan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 ini dibuka 17 September mendatang.
Dalam proses tersebut, agar bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, guru honorer harus memastikan ijazah yang dimiliki telah valid pada akun Info GTK masing-masing.
Pada Info GTK akan muncul tampilan ijazah baik yang telah valid maupun yang belum valid.
“Verval ijazah dianjurkan bagi setiap guru agar suatu saat apabila ada pemanggilan entah itu PPPK entah itu PPG maka datanya sudah valid,” ujar Hafiz, salah seorang operator di Dinas Dikpora Kabupaten Kampar.

Sementara itu, menurut pantauan frasametafora.com pada kanal YouTube Calon Guru menjelaskan bahwa untuk bisa memilih formasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, guru honorer diharuskan melakukan login pada akun SSCASN.

Namun, untuk bisa melihat dan memilih formasi yang tersedia, guru honorer harus melakukan verval ijazah terlebih dahulu dan memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah dinyatakan valid pada akun Info GTK masing-masing.
Jika guru honorer tidak melakukan verval ijazah, maka pada saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, pada kolom jabatan tidak akan muncul jabatannya.
Selanjutnya, guru dapat melakukan verval ijazah di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan kemudian login dengan akun info gtk yang di dapat dari operator sekolah.
“Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, bukan berarti ijazah tersebut tidak sah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut,” ujar salah seorang narasumber di kanal YouTube Calon Guru.
Berdasarkan informasi tersebut, maka ijazah yang dinyatakan valid pada Info GTK, akan menunjukkan valid menurut sistem. Oleh karena itu, penting sekali bagi guru honorer untuk melihat apakah data verval dengan ijazah sudah sesuai.
“Pastikan data sesuai dengan ijazah, kalau belum sesuai hubungi pihak kampus bersangkutan, dan jika sudah sesuai silahkan di verval,” tutup Hafiz.
Penulis: Ari Dermawan
Editor: Richo Fermando









